MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengungkap kasus prostitusi online di Makassar melibatkan 2 selebgram bertarif Rp 2 juta sekali kencan.
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara yang dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 2 orang selebgram asal Makassar, DN (23) dan PI (20), serta 2 orang mucikari, Ijas Sulaeman (25) warga Jl Sabutung dan Firdani alias Cempreng (32) warga Jl Satando. Keempatnya ditangkap di Hotel Whiz Prime Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia dan 2 orang selebgram dijadikan saksi untuk tersangka," jelasnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat di Purbalingga
Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online selebgram ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesan atau pelanggan.
"Setelah ketemu dengan kedua mucikari hotel, polisi yang menyamar sebagai pelanggan kemudian diantar bertemu dengan ke 2 selebgram tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 4 Pelaku Prostitusi Online di Parepare
Dharma membeberkan, mucikari tersebut memasang tarif Rp 2 juta rupiah setiap transaksi. Dalam setiap transaksinya, mucikari mendapat Rp 200 ribu sebagai upah.
"Polisi kemudian mengamankan kedua mucikari dan ke-2 selebgram tersebut dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. Demikian juga barang bukti berupa 4 unit handphone yang digunakan memasarkan prostitusi online melalui berbagai aplikasi media sosial," jelasnya.
Dharma menambahkan, kedua mucikari tersebut telah mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, sudah beberapa transaksi prostitusi online yang memesan kedua selebgram tersebut.
"Mucikari ini selalu yang melakukan negosiasi kepada para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait perempuan-perempuan yang telah diperdagangkan oleh kedua mucikari tersebut," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.