Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 4 Pelaku Prostitusi Online di Parepare

Kompas.com - 29/08/2022, 10:30 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan membekuk empat pelaku tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Empat orang itu diamankan dalam salah satu kamar hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka kedapatan melakukan aksinya dengan memakai aplikasi MiChat," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Senin (29/08/2022).

Baca juga: Banyak Laporan Korban Penipuan Jasa Prostitusi Online di Nunukan, Polisi Akui Dilematis

Pelaku prostitusi online itu adalah HR (33) dan LS (23) yang berperan sebagai mucikari. Sementara RS (22) sebagai PSK dan IR (34) tamu.

"Lelaki HR berperan sebagai pengurus muncikari, dan membawa tamu ke perempuan LS. Setelah tamu dan LS melakukan kesepakatan, LS kemudian membawa tamu ke perempuan RS dalam kamar hotel yang sudah ditentukan sang mucikari dengan tarif Rp 300 ribu," ungkapnya.

 

Dia mengatakan bahwa RS mengakui mendapatkan tamu melalui salah satu aplikasi media sosial.

"Laki-laki IR juga mengakui telah memesan cewek (PSK) dari salah satu aplikasi, MiChat. Dari keempatnya kami menyita empat telepon seluler, serta uang tunai Rp 200 ribu," katanya Deki

Akibat perbuatanya, keempat pelaku prostitusi online itu dijerat  pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)  UU ITE dan atau pasal 296  KUHPidana,  dengan ancaman  hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com