PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan membekuk empat pelaku tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Empat orang itu diamankan dalam salah satu kamar hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka kedapatan melakukan aksinya dengan memakai aplikasi MiChat," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Senin (29/08/2022).
Baca juga: Banyak Laporan Korban Penipuan Jasa Prostitusi Online di Nunukan, Polisi Akui Dilematis
Pelaku prostitusi online itu adalah HR (33) dan LS (23) yang berperan sebagai mucikari. Sementara RS (22) sebagai PSK dan IR (34) tamu.
"Lelaki HR berperan sebagai pengurus muncikari, dan membawa tamu ke perempuan LS. Setelah tamu dan LS melakukan kesepakatan, LS kemudian membawa tamu ke perempuan RS dalam kamar hotel yang sudah ditentukan sang mucikari dengan tarif Rp 300 ribu," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa RS mengakui mendapatkan tamu melalui salah satu aplikasi media sosial.
"Laki-laki IR juga mengakui telah memesan cewek (PSK) dari salah satu aplikasi, MiChat. Dari keempatnya kami menyita empat telepon seluler, serta uang tunai Rp 200 ribu," katanya Deki
Akibat perbuatanya, keempat pelaku prostitusi online itu dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.