Salin Artikel

Polisi Bekuk 4 Pelaku Prostitusi Online di Parepare

"Empat orang itu diamankan dalam salah satu kamar hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka kedapatan melakukan aksinya dengan memakai aplikasi MiChat," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Senin (29/08/2022).

Pelaku prostitusi online itu adalah HR (33) dan LS (23) yang berperan sebagai mucikari. Sementara RS (22) sebagai PSK dan IR (34) tamu.

"Lelaki HR berperan sebagai pengurus muncikari, dan membawa tamu ke perempuan LS. Setelah tamu dan LS melakukan kesepakatan, LS kemudian membawa tamu ke perempuan RS dalam kamar hotel yang sudah ditentukan sang mucikari dengan tarif Rp 300 ribu," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa RS mengakui mendapatkan tamu melalui salah satu aplikasi media sosial.

"Laki-laki IR juga mengakui telah memesan cewek (PSK) dari salah satu aplikasi, MiChat. Dari keempatnya kami menyita empat telepon seluler, serta uang tunai Rp 200 ribu," katanya Deki

Akibat perbuatanya, keempat pelaku prostitusi online itu dijerat  pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)  UU ITE dan atau pasal 296  KUHPidana,  dengan ancaman  hukuman maksimal empat tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/29/103053778/polisi-bekuk-4-pelaku-prostitusi-online-di-parepare

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke