Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penimbun 1,5 Ton BBM Jenis Solar di Parepare Sulsel

Kompas.com - 10/11/2022, 19:14 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1,5 ton BBM jenis solar pada truk yang digunakan pelaku. 

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di sejumlah pengepul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan kemudian menjualnya di Kota Parepare," terang Kasat Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi, Kamis (10/11/2022). 

Baca juga: Solar Langka di Toraja, Sopir Truk Terpaksa Tidur di SPBU Menunggu Pengisian

Ketiga pelaku itu, kata Deki, menjalankan aksinya membeli BBM dari pengepul yang dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidrap.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sidrap.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta truk yang digunakan di Kota Parepare. 

"Ketiga pelaku itu adalah RS, SA dan MS. Mereka menggunakan truk dalam membeli BBM. Di atas truk dengan nomor polisi DP 8395 AM ada tempat dua tempat penampungan besar," ujar Deki.

Baca juga: Tepergok Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Penimbun Solar Subsidi di Palembang Ditangkap

Dari keterangan ketiga pelaku itu, kata Deki, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu di Kota Parepare.

Ketiganya mengaku melakukan hal itu di tengah kebutuhan warga akan BBM meningkat. 

"Kami telah menetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka, hanya saja kami masih memerlukan saksi ahli dari pihak PT Pertamina untuk mengetahui BBM jenis solar yang disalahgunakan tersangka adalah solar industri atau solar bersubsidi," papar Deki. 

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kami juga akan melakukan penyelidikan darimana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, apakah ada permainan antar kelompok tani dengan ketiga pelaku itu," jelas Deki. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com