Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penimbun 1,5 Ton BBM Jenis Solar di Parepare Sulsel

Kompas.com - 10/11/2022, 19:14 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1,5 ton BBM jenis solar pada truk yang digunakan pelaku. 

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di sejumlah pengepul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan kemudian menjualnya di Kota Parepare," terang Kasat Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi, Kamis (10/11/2022). 

Baca juga: Solar Langka di Toraja, Sopir Truk Terpaksa Tidur di SPBU Menunggu Pengisian

Ketiga pelaku itu, kata Deki, menjalankan aksinya membeli BBM dari pengepul yang dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidrap.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sidrap.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta truk yang digunakan di Kota Parepare. 

"Ketiga pelaku itu adalah RS, SA dan MS. Mereka menggunakan truk dalam membeli BBM. Di atas truk dengan nomor polisi DP 8395 AM ada tempat dua tempat penampungan besar," ujar Deki.

Baca juga: Tepergok Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Penimbun Solar Subsidi di Palembang Ditangkap

Dari keterangan ketiga pelaku itu, kata Deki, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu di Kota Parepare.

Ketiganya mengaku melakukan hal itu di tengah kebutuhan warga akan BBM meningkat. 

"Kami telah menetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka, hanya saja kami masih memerlukan saksi ahli dari pihak PT Pertamina untuk mengetahui BBM jenis solar yang disalahgunakan tersangka adalah solar industri atau solar bersubsidi," papar Deki. 

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kami juga akan melakukan penyelidikan darimana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, apakah ada permainan antar kelompok tani dengan ketiga pelaku itu," jelas Deki. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com