Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Juru Parkir, Kelompok Pemuda di Makassar Serbu Warkop Berisi Polisi, 7 Pelaku Ditangkap

Kompas.com, 8 November 2022, 19:17 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa kelompok pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terlibat sengketa lahan, mereka mengincar juru parkir salah satu warung kopi (warkop) Dokter Kopi yang terletak di Jalan Pengayoman, Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, pada Minggu (6/11/2022).

Mereka menyerbu warkop tersebut sambil membawa senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Sial bagi mereka, warkop yang mereka serbu ternyata berisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar yang tengah beristirahat usai berpatroli.

Wakil Kepala (Waka) Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Jufri Natsir membenarkan adanya insiden tersebut.

Baca juga: Salah Sasaran Serang Warkop Berisi Polisi, 7 Pemuda di Makassar Ditangkap

Jufri mengatakan, saat aksi penyerangan itu terjadi, dia dan Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Reonald TS Simanjuntak, sedang berada di dalam warkop tersebut.

"Saat itu, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 01.50 Wita, saya dan Pak Kasat beserta seluruh anggota Reskrim ada di warkop itu. Kami istirahat sepulang patroli, tapi tiba-tiba, para juru parkir di sekitar warkop diserang hingga masuk ke dalam warkop," kata Jufri, Selasa (8/11/2022).

Selain mengincar juru parkir, para pemuda bersenjata tajam itu pun mengancam orang-orang di sekitar warkop.

Sontak, Jufri melanjutkan, para anggotanya langsung mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

"Salah seorang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Dari situ, kemudian dikembangkan hingga mengamankan pelaku lainnya. Jadi sekarang totalnya sudah 7 orang diamankan," ujar Jufri.

Baca juga: Wali Kota Makassar Tetap Ngotot Jalur Kereta Api di Wilayahnya Pakai Konsep Melayang

Menurut hasil pengembangan kasus, Jufri mengungkapkan, motif para pemuda yang tinggal di wilayah Jalan Adhyaksa itu menyerang warkop Dokter Kopi adalah perebutan lahan parkir.

"Motif penyerangan ini pemalakan dan perebutan lahan parkiran," pungkasnya.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 335 dan Lembar Negara (LN) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Viral di media sosial

Aksi penyerangan warkop Dokter Kopi itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV). Videonya pun kini beredar dan viral di media sosial.

Dipantau dari channel YouTube Tribun Jateng, Selasa (8/11/2022), tampak pengunjung warkop yang sebagian adalah anggota polisi terkejut dengan adanya aksi penyerangan tersebut.

Baca juga: Rektor Unhas Makassar Bantah Terjadi Perdagangan Gelar Doktor di Kampusnya

Para polisi yang sedang tidak mengenakan seragam itu segera berdiri. Beberapa di antara mereka terlihat mengeluarkan senjata api dan berlari ke luar warkop untuk menangkap para pelaku.

Terdengar beberapa kali suara letusan senjata api yang kemudian diketahui diarahkan ke udara sebagai bentuk tembakan peringatan.

Tampak juga seorang pemuda yang diduga sebagai salah satu pelaku penyerangan berhasil ditangkap pihak kepolisian di lokasi kejadian.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo), YouTube Tribun Jateng

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau