MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan seorang tersangka kasus penganiayaan siswi SMPN 1 Makassar, LA (14) hingga kritis di RSUD Haji.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) mengatakan, kasus tersebut sementara proses penyelidikan dan polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Baca juga: Siswi SMP di Makassar Dikeroyok 4 Teman Sekelasnya hingga Kritis, Ini Penyebabnya
"Sementara dalam proses, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya
Lando mengungkapkan, jika memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Di mana korban dan tersangka merupakan anak belasan tahun.
"Polisi memberikan kesempatan kepada mereka untuk berdamai atau restorative justice (RJ) dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun dengan catatan persyaratan RJ terpenuhi," jelasnya.
Saat ditanya 3 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, Lando menegaskan jika hasil penyelidikan polisi tidak cukup bukti melakukan tindak pidana.
"Tiga orang lainnya tidak cukup bukti melakukan tindak pidana, sehingga masih sebagai saksi," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang siswi SMPN 1 Makassar, LA (14) dikeroyok 4 orang teman sekelasnya hingga kritis di RSUD Haji.
Korban dianiaya teman sekelasnya sendiri seusai pulang sekolah, Jumat (23/9/2022) siang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sesak napas hingga muntah-muntah. Wajahnya juga luka akibat dicakar.
Korban pun terpaksa dilarikan ke RSUD Haji karena kondisinya kritis. Korban juga harus dibantu oksigen untuk bernapas.
Baca juga: 5 Hari Pergi dari Rumah, Siswi SMP di Kupang Diduga Dicabuli Sopir Angkot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.