Salin Artikel

Siswi SMPN 1 Makassar Dianiaya hingga Kritis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) mengatakan, kasus tersebut sementara proses penyelidikan dan polisi telah menetapkan seorang tersangka.

"Sementara dalam proses, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya

Lando mengungkapkan, jika memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Di mana korban dan tersangka merupakan anak belasan tahun.

"Polisi memberikan kesempatan kepada mereka untuk berdamai atau restorative justice (RJ) dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun dengan catatan persyaratan RJ terpenuhi," jelasnya.

Saat ditanya 3 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, Lando menegaskan jika hasil penyelidikan polisi tidak cukup bukti melakukan tindak pidana.

"Tiga orang lainnya tidak cukup bukti melakukan tindak pidana, sehingga masih sebagai saksi," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang siswi SMPN 1 Makassar, LA (14) dikeroyok 4 orang  teman sekelasnya hingga kritis di RSUD Haji.

Korban dianiaya teman sekelasnya sendiri seusai pulang sekolah, Jumat (23/9/2022) siang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sesak napas hingga muntah-muntah. Wajahnya juga luka akibat dicakar.

Korban pun terpaksa dilarikan ke RSUD Haji karena kondisinya kritis. Korban juga harus dibantu oksigen untuk bernapas.

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/26/145124578/siswi-smpn-1-makassar-dianiaya-hingga-kritis-polisi-tetapkan-1-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke