Walau begitu ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga istri saya, keluarga saya," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, pihaknya sudah mengusut kasus penikaman menewaskan WA yang pelakunya suami korban sendiri.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.
Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri di NTT Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.
Rahmat tidak dibawa ke Mapolres Polo, melainkan ke salah satu rumah sakit di Papolpo untuk menjalani perawatan medis karena luka tusuk di perutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rahmat Pelaku Penikaman Mengaku Baru Tahu Sang Istri Meninggal Setelah Dirinya Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.