Salin Artikel

Cerita Rahmat Baru Tahu Istri yang Ditusuknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi: Saya Menyesal

Warga Palopo, Sulawesi tersebut tahu kondisi istrinya saat ia ditangkap oleh polisi di rumah tantenya pada Selasa (20/9/2022).

Saat ditangkap, Rahmat dalam kondisi terluka di bagian perut ditusuk benda tajam.

Luka tersebut terjadi saat Rahmat cekcok dengan istrinya, WA di eks Wisma Surya Jalan Andi Djemma, Palopo pada Senin (19/9/2022).

Rahnat bercerita sebelum kejadian ia sempat dihubungi ibunya dan memberitahu anaknya yang berusia 5 tahun dalam kondisi sakit.

Sang anak demam tinggal selama beberapa hari dan dokter Puskesmas menyarankan agar dibawa ke RS karena dikhawatirkan demam berdarah.

Setelah itu Rahmat disuruh oleh ibunya untuk membeli nasi kuning untuk sarapan.

Rahmat pun bertolak dari rumah ibunya di Pajalesang menuju ke kawasan Terminal Dangerakko mengendarai motor untuk mencari penjual nasi kuning.

Namun di tengah jalan ia mengarahkan kendaraan menuju eks Wisma Surya Palopo di Jalan Andi Djemma Palopo untuk menemui istrinya yang sedang bekerja.

"Saya menemuinya untuk mengajaknya bersama-sama membawa anak kami ke rumah sakit untuk diperiksa darahnya karena dikhawatirkan kena DBD," kata Rahmat.

Saat bertemu istrinya, ia pun mengajak WA pulang daan bersama-sama membawa anaknya ke RS. Namun permintaan tersebut ditolak oleh WA dengan asalan tak punya waktu.

"Tetapi saat itu istri saya malah marah-marah, dia bilang saya saja yang bawa ke rumah sakit, dia tidak punya waktu," kata RA.

Mereka pun terlibat cekcok. Rahmat kemudian mencabut badik di pinggang. Namun badik tersebut sempat direbut oleh WA dan ditusukkan ke perut suaminya.

"Tetapi saat itu istri saya malah marah-marah, dia bilang saya saja yang bawa ke rumah sakit, dia tidak punya waktu. Saya kemudian mencabut badik di pinggang, tetapi dia langsung merampas badik itu, kemudian menikam perut saya dua kali," kata dia.

Rahmat berusaha kembali merebut badik dari tangan istrinya.

"Saya berusaha kembali merampas badik itu dari tangannya, sebelum dia membunuh saya, saya berhasil merampas badik itu setelah saya pukul tangannya," cerita Rahmat.

Setelah merampas badik itu dari tangan istrinya, saat itulah RA menikam istrinya.

"Saya tikam pertama pahanya, kemudian bagian belakangnya satu kali. Saat itu dia terjatuh, saat jatuh itu saya tikam bagian belakangnya," kata Rahmat.

Saat bagian belakang istrinya kena tikam, RA mengaku tidak mencabut badiknya.

Dia bermaksud meninggalkan istrinya yang sudah terkapar di lantai.

"Tapi saya balik melihat dia, saat itu saya mendekatinya dan mencabut badik yang menancap di belakangnya. Saya kemudian meninggalkan dia," kata RA.

Setelah menikam istrinya, Rahmat kembali pulang ke rumah ibunya di Pajalesang. Kepada sang ibu, ia mengakui telah menikam istrinya dan Rahmat pun menitipkan anaknya untuk dirawat sang ibu.

"Saya langsung bilang ke ibu bahwa saya baru saja menikam istri saya. Saya juga bilang ke ibu saya bahwa saya kena tikam di bagian perut. Saya mau kabur, tolong jaga dan rawat anak saya," kata Rahmat.

Ia kemudian meninggalkan rumah ibunya dan kabur. Saat itu ia bingung karena tak memiliki uang.

Ia pun memilih bersembunyi di kebun jagung yang lokasinya tak jauh dari rumah ibunya

"Sampai malam saya sembunyi di kebun jagung, kondisi saya saat itu mulai loyo karena perut saya berdarah. Saya juga lapar karena belum sempat makan dari pagi sampai malam," tuturnya.

"Dalam kondisi lapar dan luka, saya kemudian mendatangi rumah tante saya di Cempaka. Saya sampaikan bahwa saya mau menyerahkan diri ke polisi," tambah Rahmat.

Saat itu sang tantenya menelepon ibu Rahmat dan menyampaikan jika Rahmat dalam kondisi lemas terluka di rumahnya.

Ibu Rahmat pun kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan anaknya.

"Saya sama sekali tidak ada niat membunuh istri saya, ini terjadi secara tiba-tiba saat kami bertengkar," ujarnya.

Walau begitu ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga istri saya, keluarga saya," ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, pihaknya sudah mengusut kasus penikaman menewaskan WA yang pelakunya suami korban sendiri.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.

"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.

Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.

"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.

Rahmat tidak dibawa ke Mapolres Polo, melainkan ke salah satu rumah sakit di Papolpo untuk menjalani perawatan medis karena luka tusuk di perutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rahmat Pelaku Penikaman Mengaku Baru Tahu Sang Istri Meninggal Setelah Dirinya Ditangkap Polisi

https://makassar.kompas.com/read/2022/09/24/112200278/cerita-rahmat-baru-tahu-istri-yang-ditusuknya-tewas-setelah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke