MAKASSAR, KOMPAS.com - PT Pertamina Region VII Sulawesi memberi sanksi kepada 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, karena menjual solar dan pertalite ke drum serta tangki modifikasi.
Hal tersebut diungkapkan, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Taufik membeberkan, 2 SPBU yang menjual solar dan pertalite dengan mengisi ke drum, jerigen dan tangki BBM modifikasi di mobil yakni SPBU Jl Abdullah Daeng Sirua, dan SPBU Pacuan Kuda Jl Daeng Tata, Makassar.
Taufik menegaskan, jika 2 SPBU tersebut yang melakukan pelanggaran diberi sanksi pencabutan alokasi pertalite dan biosolar.
"SPBU Jl Abdullah Daeng Sirua kedapatan menjual biosolar dan SPBU Pacuan Kuda Jl Daeng Tata kedapatan menjual pertalite ke drum, jeriken dan tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi. Kedua SPBU di saksi selama 1 bulan tidak menjual Pertalite dan Biosolar. Jadi masyarakat jangan kaget kalau 2 SPBU tersebut tidak menjual pertalite dan solar," tegasnya.
Taufik mengancam akan mencabut alokasi penjualan pertalite dan solar selamanya jika kedua SPBU kembali mengulangi perbuatannya.
"Kalau mengulang lagi, kedua SPBU itu tidak akan jual Pertalite dan Solar selamanya," ancamnya.
Baca juga: Modifikasi Mobil untuk Tampung BBM Bersubsidi, 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.