Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Judi Online Diamankan, Polisi : Pelaku Adalah Pemain Baru

Kompas.com - 25/08/2022, 19:25 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan,   mengamankan 2 orang pelaku judi online.

Kedua pelaku yakni AA dan HM, keduanya ditangkap setelah memasang nomor dan telah direkap. Pelaku AA adalah bandar sementara HM adalah pelanggan atau pemasang nomor.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kompak Jadi Bandar Judi Online, Ibu dan Anak di Bima Ditangkap Polisi

“Keduanya ditangkap di jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, AA berperan sebagai bandar yang memberikan informasi nomor yang naik, yang dicek melalui salah satu situs judi online,  lalu membayar pelanggannya jika nomornya dipesan naik, sedangkan HM adalah orang yang memasang atau membeli nomor yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” kata Risal saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Kamis (25/8/2022).

Menurut Risal, pelaku AA yang bertindak selaku bandar judi online merupakan pemain baru namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap bandar besar judi online di Kota Palopo.

“Omzetnya masih kurang, barang buktinyapun masih sedikit yakni Rp 125 ribu per hari itu, untuk keterkaitan dengan bandar besar atau jaringan tersendiri kami masih dalami dan mudah-mudahan ada tersangka baru lagi yang kami tangkap,” ucap Risal. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Selebgram RM yang Promosikan Judi Online, Pengamat Imbau Influencer Selektif Terima Endorsement

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti 3 unit telepon seluler dan sejumlah uang pasangan.

“Ada 3 unit telepon seluler yang kami amankan bersama uang sejumlah RP125 ribu sebagai uang pasangan,” ujar Risal.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujar Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

1.245 Calon Jemaah Haji Asal Makassar Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang Minggu

Makassar
Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Banjir dan Longsor di Luwu Dipicu Pembukaan Lahan untuk Tambang Emas dan Pasir

Makassar
Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal Balita dan Baduta di Majene Sulbar, Kadin DPPKB Diperiksa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Penjelasan Dinkes Sulbar soal Keracunan Massal di Majene, 42 Balita Dilarikan ke Puskesmas

Penjelasan Dinkes Sulbar soal Keracunan Massal di Majene, 42 Balita Dilarikan ke Puskesmas

Makassar
Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu

Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu

Makassar
42 Balita hingga Orang Dewasa Dirawat di Puskesmas Pamboang Majene, Diduga Keracunan Bubur

42 Balita hingga Orang Dewasa Dirawat di Puskesmas Pamboang Majene, Diduga Keracunan Bubur

Makassar
Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com