Salin Artikel

2 Tersangka Judi Online Diamankan, Polisi : Pelaku Adalah Pemain Baru

PALOPO, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan,   mengamankan 2 orang pelaku judi online.

Kedua pelaku yakni AA dan HM, keduanya ditangkap setelah memasang nomor dan telah direkap. Pelaku AA adalah bandar sementara HM adalah pelanggan atau pemasang nomor.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditangkap di jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, AA berperan sebagai bandar yang memberikan informasi nomor yang naik, yang dicek melalui salah satu situs judi online,  lalu membayar pelanggannya jika nomornya dipesan naik, sedangkan HM adalah orang yang memasang atau membeli nomor yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” kata Risal saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Kamis (25/8/2022).

Menurut Risal, pelaku AA yang bertindak selaku bandar judi online merupakan pemain baru namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap bandar besar judi online di Kota Palopo.

“Omzetnya masih kurang, barang buktinyapun masih sedikit yakni Rp 125 ribu per hari itu, untuk keterkaitan dengan bandar besar atau jaringan tersendiri kami masih dalami dan mudah-mudahan ada tersangka baru lagi yang kami tangkap,” ucap Risal. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti 3 unit telepon seluler dan sejumlah uang pasangan.

“Ada 3 unit telepon seluler yang kami amankan bersama uang sejumlah RP125 ribu sebagai uang pasangan,” ujar Risal.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujar Risal.

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/25/192510878/2-tersangka-judi-online-diamankan-polisi-pelaku-adalah-pemain-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke