Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Bayi di Tumpukan Sampah, Remaja di Parepare Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/08/2022, 13:45 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan menetapkan remaja berinisial I, warga Lakessi, Kota Parepare sebagai tersangka pelaku aborsi dan pembuangan bayinya sendiri.

"Tersangka I (18) tahun, yang mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Selasa (23/08/2022).

Baca juga: Remaja Melahirkan di WC Umum, Ari-ari Ditemukan di Laut, Sosok Diduga Janin Ada di Tumpukan Sampah

Setelah membuang bayinya di kontainer sampah, tersangka masuk ke dalam WC umum di Pasar Lakessi, untuk mengeluarkan ari-ari yang dipotong menggunakan pisau dapur.

"Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari. Kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya. Namun, tersangka belum mengakui siapa yang menghamilinya.

"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan saat mengandung tersangka kerap meminum penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya," kata Deki.

 

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang menghamili tersangka. 

"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang. Seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tuturnya. 

Atas perbuatanya, I ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi mengakibatkan seorang anak mati. Ia dikenakan, Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, atau pasal 76A, jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak.

"Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com