Salin Artikel

Buang Bayi di Tumpukan Sampah, Remaja di Parepare Ditetapkan sebagai Tersangka

"Tersangka I (18) tahun, yang mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Selasa (23/08/2022).

Setelah membuang bayinya di kontainer sampah, tersangka masuk ke dalam WC umum di Pasar Lakessi, untuk mengeluarkan ari-ari yang dipotong menggunakan pisau dapur.

"Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari. Kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya. Namun, tersangka belum mengakui siapa yang menghamilinya.

"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan saat mengandung tersangka kerap meminum penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya," kata Deki.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang menghamili tersangka. 

"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang. Seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tuturnya. 

Atas perbuatanya, I ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi mengakibatkan seorang anak mati. Ia dikenakan, Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, atau pasal 76A, jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak.

"Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/08/23/134545778/buang-bayi-di-tumpukan-sampah-remaja-di-parepare-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke