KOMPAS.com - Buronan mafia tanah berinisial RA (58) yang diduga membawa kabur uang Rp 3,8 miliar tertangkap di sebuah kawasan mewah di Jakarta oleh anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
RA ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
"Tersangka termasuk mafia. Tersangka ini memang menjadi buruan kami atas laporan dari beberapa korbannya," kata Kompol Dharma Negara, Kanit Resmob Polda Sulsel.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Ditangkap, Hapus Data Sertifikat Asli dengan Pemutih Dibantu Pejabat BPN
Dharma menjelaskan, modus yang dilakukan RA untuk menjebak korbannya adalah berpura-pura makelar tanah dan memalsukan sertifikat dan akta jual beli.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp 3,8 Miliar untuk Foya-foya, Mafia Tanah asal Sulsel Ditangkap di Jakarta
Dari penyelidikan sementara, korban RA diduga tak hanya satu orang. Polisi masih mendalami keterangan RA.
Sementara itu, RA mengaku hanya memalsukan akta jual beli. Setelah itu, uang hasil kejahatannya telah habis untuk foya-foya.
"Hanya akte jual beli yang saya palsukan kalau uangnya sudah habis saya pakai," kata RA saat menjalani pemeriksaan.
(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq |Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.