Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR

Kompas.com - 21/07/2022, 20:15 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah masih terus berlanjut. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kamis (21/7/2022) siang hingga malam.

Juru bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan penyidikan.

"Betul, dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan dugaan korupsi," singkatnya melalui pesan Whatsapp.

Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.

Baca juga: Smart Toilet Senilai Total Rp 17 M di Makassar Jadi Gudang, Kejari Usut Dugaan Korupsi

Hanya saja Ali Fikri enggan menjawab pertanyaan menjelaskan kasus pengembangan kasus apa yang tengah diselidiki.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Makassar
Curhat Warga Terjebak Macet Parah di Jalan Maros-Bone, Menunggu di Tengah Hutan hingga Terpaksa Menahan Kencing

Curhat Warga Terjebak Macet Parah di Jalan Maros-Bone, Menunggu di Tengah Hutan hingga Terpaksa Menahan Kencing

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Makassar
Pasutri di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Setelah Menipu dengan Modus Arisan Lelang, Korban 240 Orang

Pasutri di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Setelah Menipu dengan Modus Arisan Lelang, Korban 240 Orang

Makassar
Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Usai Ditandu 16 Jam, Ini Penjelasan Kadinkes Luwu Utara

Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Usai Ditandu 16 Jam, Ini Penjelasan Kadinkes Luwu Utara

Makassar
Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Bersama Saat Ramadhan, Bupati Luwu Utara: Semoga Ada Kebijakan Terkait

Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Bersama Saat Ramadhan, Bupati Luwu Utara: Semoga Ada Kebijakan Terkait

Makassar
Sebelum Tewas Ditembak KKB, Tukang Ojek di Puncak Telepon Istri, Minta agar Jaga Anak

Sebelum Tewas Ditembak KKB, Tukang Ojek di Puncak Telepon Istri, Minta agar Jaga Anak

Makassar
Misteri Kematian Perempuan Muda di Sigi, Jasad Ditemukan Terbakar, Korban Sempat Pamit Bekerja

Misteri Kematian Perempuan Muda di Sigi, Jasad Ditemukan Terbakar, Korban Sempat Pamit Bekerja

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Makassar Hari Ini, 24 Maret 2023

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan Ramadhan 2023

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke