Salin Artikel

Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sulsel, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUTR

Juru bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan penyidikan.

"Betul, dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan dugaan korupsi," singkatnya melalui pesan Whatsapp.

Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.

Hanya saja Ali Fikri enggan menjawab pertanyaan menjelaskan kasus pengembangan kasus apa yang tengah diselidiki.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/21/201528678/pengembangan-kasus-korupsi-mantan-gubernur-sulsel-kpk-kembali-geledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke