MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasusnya tewasnya DP, bocah berusia 12 tahun yang diduga dianiaya setelah dituduh mencuri handphone ditangani baik oleh Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VI Makassar.
Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam insiden yang terjadi di Kapal Motor (KM) Dharma Kencana VII.
Sementara Pomal menangani dua orang oknum anggota Marinir yang juga menjadi tersangka.
Kapolresta KPPP Pelabuhan, AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022) mengatakan, pihaknya menangani kasus kematian bocah DP dengan 6 orang tersangka warga sipil.
Yudi menjelaskan, jika penanganan perkaranya beda dengan 2 orang oknum Marinir yang juga ditangani oleh Pomal.
"Yang tersangkanya warga sipil, kita yang tangani. Kalau anggota ditangani oleh polisi militer. Jadi Pomal gelar rekontruksi sendiri memang seperti itu," katanya.
Yudi menerangkan, jika sidang perkara ketika bocah DP pun nantinya akan berbeda. Di mana 6 orang tersangka ditangani Polres KPPP Pelabuhan Makassar akan disidangkan di pengadilan umum.
"Kalau 6 tersangka masyarakat biasa, ya disidangkan di pengadilan umum. Jika anggota ya jelas disidangkan di pengadilan militer," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.
Dalam kasus ini, ada 6 orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN.
Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang diantaranya adalah Satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang. 6 orang tersangka ini pun sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan.
Sedangkan Pomal Lantamal VI Makassar menangani perkara yang sama dengan 2 orang anggota Marinir terlibat dalam kematian bocah DP. Bahkan, Pomal telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir, Kopral Satu WP dan BS.
Dua anggota tersebut diduga juga ikut menganiaya yang berujung tewasnya DP. Dalam rekonstruksi itu, setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.