MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua anggota TNI AL diduga terlibat penganiayaan bocah 12 tahun hingga tewas di Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7.
Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir (Kadispen Kormar), Kolonel Kakung Priyambodo menuturkan, proses hukumnya sedang berjalan di Pomal Lantamal VI Makassar.
"Sementara diproses hukum sesuai dengan proses hukum berlaku," kata Kakung, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: 2 Anggota TNI AL Terlibat Penganiayaan Bocah 12 Tahun hingga Tewas di Atas Kapal
Sebelumnya juga, Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) mengakui jika ada 2 orang anggota TNI AL yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
"Ada 2 anggota TNI AL yang terlibat, tapi sudah diserahkan ke Pomal untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami tidak bisa komentar lebih jauh, biarlah nanti Pomal yang ungkap dan menjelaskan proses hukumnya," ungkap dia.
Yudi menjelaskan, dalam kasus ini ada 6 orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN. Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang diantaranya adalah Satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang.
Baca juga: Kalapas Kendal Angkat Bicara soal Kasus Bocah Tewas Dianiaya di Atas Kapal
"Kalau 6 orang tersangka ini kita yang proses dan sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.