Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum BNI Menyatakan Tidak Ada Diktum Menghukum BNI Mengganti Uang Nasabah

Kompas.com - 08/07/2022, 08:19 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero (Tbk) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Di mana dalam putusan PN Makassar dan putusan banding PT Sulsel tidak ada disebutkan diktum putusan menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah.

Kuasa hukum BNI Ronny L.D Janis melalui keterangan resminya yang diterima Kamis (7/7/2022) mengatakan, pemalsuan bilyet deposito pada kantor cabang Makassar mulanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada awal 2021 lalu.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Ronny melanjutkan, pihak Pengadilan Negeri  Makassar telah membacakan vonis terdakwa Melati Bunga Sombe yang merupakan pegawai BNI Cabang Makassar terlibat dalam pemalsuan bilyet deposito telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar subsider 4 bulan kurungan.

"Putusan perkara pidana tersebut bersifat individual dan tidak menyebutkan pihak BNI dihukum mengganti kerugian nasabah," tegasnya.

Ronny menjelaskan, putusan pengadilan sudah jelas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar undang-undang TPPU.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

 

Di situ juga terdakwa MBS dihukum dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 4 bulan penjara.

"Apabila kita memperhatikan diktum pidana tersebut, tidak terdapat diktum putusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah. Maka, adanya tuntutan pengembalian dana oleh nasabah semata-mata putusan pidana tidak berdasarkan hukum," bantah Ronny.

Senada dikemukakan kuasa hukum BNI dari kantor Prof Oemar Seno Adji, Wahbi Rahman menjelaskan jika Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula.

"Dalam hal ini jalur hukum perdata, tidak dengan membentuk opini publik dan tekanan-tekanan. Sehingga diharapkan kepentingan hukum berbagai pihak terlindungi, baik kepentingan hukum BNI maupun kepentingan hukum nasabah," tambah Wahbi Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com