Salin Artikel

Tim Kuasa Hukum BNI Menyatakan Tidak Ada Diktum Menghukum BNI Mengganti Uang Nasabah

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero (Tbk) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Di mana dalam putusan PN Makassar dan putusan banding PT Sulsel tidak ada disebutkan diktum putusan menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah.

Kuasa hukum BNI Ronny L.D Janis melalui keterangan resminya yang diterima Kamis (7/7/2022) mengatakan, pemalsuan bilyet deposito pada kantor cabang Makassar mulanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada awal 2021 lalu.

Ronny melanjutkan, pihak Pengadilan Negeri  Makassar telah membacakan vonis terdakwa Melati Bunga Sombe yang merupakan pegawai BNI Cabang Makassar terlibat dalam pemalsuan bilyet deposito telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar subsider 4 bulan kurungan.

"Putusan perkara pidana tersebut bersifat individual dan tidak menyebutkan pihak BNI dihukum mengganti kerugian nasabah," tegasnya.

Ronny menjelaskan, putusan pengadilan sudah jelas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar undang-undang TPPU.

Di situ juga terdakwa MBS dihukum dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 4 bulan penjara.

"Apabila kita memperhatikan diktum pidana tersebut, tidak terdapat diktum putusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah. Maka, adanya tuntutan pengembalian dana oleh nasabah semata-mata putusan pidana tidak berdasarkan hukum," bantah Ronny.

Senada dikemukakan kuasa hukum BNI dari kantor Prof Oemar Seno Adji, Wahbi Rahman menjelaskan jika Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula.

"Dalam hal ini jalur hukum perdata, tidak dengan membentuk opini publik dan tekanan-tekanan. Sehingga diharapkan kepentingan hukum berbagai pihak terlindungi, baik kepentingan hukum BNI maupun kepentingan hukum nasabah," tambah Wahbi Rahman.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/08/081917178/tim-kuasa-hukum-bni-menyatakan-tidak-ada-diktum-menghukum-bni-mengganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke