Dari operasi penindakan tersebut, sudah dinyatakan berkeputusan tetap oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali
Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Dodi Kurniawan menerangkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.
Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.
"Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan," ujarnya.
Selain kasus-kamu tersebut, papar Dodi Kurniawan, ada 8 perkara sudah berkeputusan tetap atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan barang bukti kayu jenis merbau 1098 M3 yang juga terpidana di Makassar.
Terpidana Perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan barang bukti kayu jenis Merbau sebanyak 496,2 M3, Koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu jenis Merbau sebanyak 465,5 M3. Terpidana Budi Setiawan alias Mingho dengan barang bukti sebanyak 2900 M3 jenis kayu Merbau.
"Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk ilegall logging telah dibawa ke pengadilan .Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," harapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.