NEWS
Salin Artikel

2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022 sehingga bisa segera disidangkan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022) menjelaskan, kasus perkara pertama dengan  tersangka Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi selaku pemilik kayu dan barang bukti sebanyak 597 meter kubik kayu jenis merbau ilegal.

Kasus perkara kedua dengan tersangka Direktur CV Mevan Jaya Toto Salehuddin selaku pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 meter kubik kayu merbau ilegal.

"Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial," katanya.

Akan tetapi, kata Rasio, kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.

Karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, sambung Rasio Ridho Sani, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa," jelasnya.

Rasio Ridho Sani menuturkan, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

"Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," jelasnya.

Rasio Ridho Sani menjelaskan, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menambahkan, selain 2 perkara tersebut, ada 4 perkara kayu illegal lainnya yang ditindak oleh tim Gakkum KLH asal kayu dari Papua di Surabaya.

Dari operasi penindakan tersebut, sudah dinyatakan berkeputusan tetap oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya),  Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali

Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).

Dodi Kurniawan menerangkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.

Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.

"Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan," ujarnya.

Selain kasus-kamu tersebut, papar Dodi Kurniawan, ada 8 perkara sudah berkeputusan tetap atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan barang bukti kayu jenis merbau 1098 M3 yang juga terpidana di Makassar.

Terpidana Perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan barang bukti kayu jenis Merbau sebanyak 496,2 M3, Koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu jenis Merbau sebanyak 465,5 M3. Terpidana Budi Setiawan alias Mingho dengan barang bukti sebanyak 2900 M3 jenis kayu Merbau.

"Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk ilegall logging telah dibawa ke pengadilan .Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," harapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/07/164738278/2-kasus-illegal-logging-segera-disidangkan-meski-2-tersangka-masih-dalam

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke