Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Otopsi Arfandi yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi: Tulang Rusuk Patah dan Banyak Luka Memar

Kompas.com - 17/06/2022, 21:06 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dari hasil otopsi jenazah Muh Arfandi Ardiansyah (18) yang dilakukan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menyebutkan tulang rusuk patah dan banyak luka memar.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, pada Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, hasil otopsi jenazah menyebutkan adanya tulang rusuk patah dan banyak luka memar.

"Secara resminya hasil otopsi belum diterima penyidik Polda Sulsel, tapi Biddokkes sudah menyampaikan adanya tulang rusuk patah dan banyak luka memar," ungkap dia.

Baca juga: 6 Anggota Polrestabes Makassar Jadi Tersangka Meninggalnya Arfandi, 1 Berpangkat Perwira

Komang mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait luka-luka yang diderita Arfandi.

"Memang ada memar, apakah benar dilakukan saat penangkapan dan apakah melakukan perlawanan saat ditangkap. Itu masih di dalami," kata dia.

Komang mengatakan, hasil otopsi sudah sesuai dengan hasil penyelidikan Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

Di mana penyidik pun telah melakukan rekontruksi penangkapan di lapangan hingga tewasnya Arfandi.

"Apa yang dilakukan di lapangan saat melakukan penangkapan, dilakukan rekontruksi dan apa yang dilakukan mereka sudah sesuai hasil pemeriksaan dan hasil otopsi," ujar dia.

Komang menegaskan, bahwa penyidik tidak mencari pengakuan.

 

Meski 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tidak mengakuinya, tapi penyidik butuh pembuktiannya dan melakukan rekontruksi.

"Biar pun mereka tidak mengaku, tapi sudah cukup bukti. Ya makanya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan 351 KUHP. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Jadi proses pidana dan kode etik kepolisian berjalan," ujar dia.

Saat ditanya sanksi apa yang dikenakan terhadap ke 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komang mengaku belum bisa memastikan.

Baca juga: Hindari Protes Masyarakat, Disdik Makassar Tetapkan Titik Koordinat untuk PPDB Jalur Zonasi

Nantinya, akan dilakukan sidang kode etik kepolisian terlebih dahulu.

"Nantilah kami lihat, apakah Propam mengajukan sidang kode etik ke pimpinan. Apakah nanti disetujui oleh pimpinan dilakukan sidang kode etik tanpa menunggu hasil sidang pidana, ataupun sebaliknya. Menunggu hasil sidang pidana di Pengadilan Negeri Makassar, lalu di sidang kode etik. Tapi, kalau sanksi pemecatan dari kepolisian, itu hukuman di atas 2,5 tahun penjara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus pidananya," terang dia.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com