Salin Artikel

Hasil Otopsi Arfandi yang Tewas Setelah Ditangkap Polisi: Tulang Rusuk Patah dan Banyak Luka Memar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dari hasil otopsi jenazah Muh Arfandi Ardiansyah (18) yang dilakukan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menyebutkan tulang rusuk patah dan banyak luka memar.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, pada Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, hasil otopsi jenazah menyebutkan adanya tulang rusuk patah dan banyak luka memar.

"Secara resminya hasil otopsi belum diterima penyidik Polda Sulsel, tapi Biddokkes sudah menyampaikan adanya tulang rusuk patah dan banyak luka memar," ungkap dia.

Komang mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait luka-luka yang diderita Arfandi.

"Memang ada memar, apakah benar dilakukan saat penangkapan dan apakah melakukan perlawanan saat ditangkap. Itu masih di dalami," kata dia.

Komang mengatakan, hasil otopsi sudah sesuai dengan hasil penyelidikan Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

Di mana penyidik pun telah melakukan rekontruksi penangkapan di lapangan hingga tewasnya Arfandi.

"Apa yang dilakukan di lapangan saat melakukan penangkapan, dilakukan rekontruksi dan apa yang dilakukan mereka sudah sesuai hasil pemeriksaan dan hasil otopsi," ujar dia.

Komang menegaskan, bahwa penyidik tidak mencari pengakuan.


Meski 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tidak mengakuinya, tapi penyidik butuh pembuktiannya dan melakukan rekontruksi.

"Biar pun mereka tidak mengaku, tapi sudah cukup bukti. Ya makanya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan 351 KUHP. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Jadi proses pidana dan kode etik kepolisian berjalan," ujar dia.

Saat ditanya sanksi apa yang dikenakan terhadap ke 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komang mengaku belum bisa memastikan.

Nantinya, akan dilakukan sidang kode etik kepolisian terlebih dahulu.

"Nantilah kami lihat, apakah Propam mengajukan sidang kode etik ke pimpinan. Apakah nanti disetujui oleh pimpinan dilakukan sidang kode etik tanpa menunggu hasil sidang pidana, ataupun sebaliknya. Menunggu hasil sidang pidana di Pengadilan Negeri Makassar, lalu di sidang kode etik. Tapi, kalau sanksi pemecatan dari kepolisian, itu hukuman di atas 2,5 tahun penjara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus pidananya," terang dia.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/17/210633278/hasil-otopsi-arfandi-yang-tewas-setelah-ditangkap-polisi-tulang-rusuk-patah

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke