MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap.
Kasus tewasnya Arfandi akhirnya ditangani Ditreskrimum, setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana.
Dengan bukti-bukti yang cukup, 6 anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan 6 anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah gelar perkara dan 6 orang ditetapkan tersangka. Dari 6 orang tersangka, ada satu orang perwira," kata Onny, kepada wartawan, pada Kamis (16/6/2022).
Onny menyebutkan, 6 anggota tersebut sebelumnya ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel setelah kasus tewasnya Arfandi heboh.
"Sejak kasus ini mencuat, enam personel tersebut ditarik ke Yanma Polda Sulsel sambil menjalani pemeriksaan di Propam," kata dia.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.
Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.