Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Pantau Lewat Udara Proyek Jalur KA Makassar-Parepare Sepanjang 71 KM

Kompas.com, 28 Mei 2022, 17:07 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman memantau langsung lewat udara jalur kereta api Makassar-Parepare sepanjang 71 KM, Sabtu (28/5/2022).

Menteri Budi menggunakan helikopter memantau langsung progres proyek KA Makassar – Parepare yang merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menhub Budi mengatakan, dari tiga target utama penyelesaian proyek KA Makassar-Parepare, target pertama yang akan diselesaikan yaitu jalur KA Maros–Barru sepanjang kurang lebih 71 kilometer.

Ditargetkan jalur yang dilalui 8 (delapan) stasiun tersebut sudah bisa beroperasi melayani angkutan KA penumpang perintis pada Oktober 2022, dengan tujuan Stasiun Maros ke Stasiun Barru (PP).

Baca juga: KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Selat Makassar, Ditjen Perhubungan Laut dan KNKT Dikerahkan 

“Setelah dua tahun pandemi, ternyata perkembangan dari pembangunan proyek ini sangat signifikan. Direncanakan bulan Oktober keretanya akan akan mulai beroperasi,” ujar Budi, saat mendarat di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sabtu. 

Selain sebagai angkutan penumpang perintis, kereta ini juga akan difungsikan sebagai kereta wisata menuju sejumlah objek wisata di Sulawesi Selatan yang potensial seperti di daerah Kabupaten Barru dan desa wisata Rammang-Rammang. 

“Saya mendorong Pemda bersama stakeholder pariwisata mengembangkan wisata di sini, mulai dari kulinernya, juga pemandangan gunung, sawah, dan laut yang indah,” ucap dia.

Target kedua, sambung Budi, menyelesaikan jalur KA yang menghubungkan ke Pelabuhan Garongkong dan pabrik Semen Tonasa (Maros-Pangkep-Barru) untuk melayani angkutan KA Logistik, serta perpanjangan jalur KA dari Stasiun Maros ke Stasiun Mandai, yang ditargetkan selesai pada Maret 2023.

"KA logistik atau barang ini dibutuhkan di Sulsel untuk mengangkut komoditas seperti Batubara, Semen, dan lainnya menuju ke Pelabuhan Garongkong. Dengan kolaborasi KA penumpang dan barang ini diharapkan jalur ini akan produktif dan mampu menumbuhkan titik-titik ekonomi baru di daerah Sulsel," ujar dia. 

Menhub Budi menambahkan, target ketiga yaitu melanjutkan pembangunan jalur KA dari Stasiun Barru ke Stasiun Pallanro.

Sehingga nantinya jalur KA ini bertambah menjadi sepanjang kurang lebih 110 kilometer, yang membentang dari Stasiun Mandai (Makassar) sampai ke Stasiun Pallanro.

Ditargetkan jalur ini akan beroperasi pada triwulan II tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi komitmen pemerintah pusat untuk memastikan proyek strategis nasional (PSN) ini dapat berlanjut. 

Baca juga: Bahan Bakar Habis, KM Ladang Pertiwi Bermuatan 43 Orang Tenggelam di Selat Makassar

Pihaknya akan mendukung penyelesaian proyek ini seperti kepastian pembebasan lahan dan dukungan percepatan lainnya seperti pengembangan kawasan wisata, serta lainnya. 

“Ini suatu terobosan dari pemerintahan Pak Presiden Jokowi melalui Pak Menhub. Ini menjadi kereta pertama di Indonesia Timur. Mudah-mudahan peninggalan ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat Sulsel,” kata dia.

Dalam tinjauannya, Menhub Budi menyempatkan diri meninjau Stasiun Tenate Rilau dan menggunakan kereta inspeksi Kementerian Perhubungan menuju Stasiun Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. 

Turut hadir dalam tinjauan, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, Bupati Kabupaten Barru Suardi Saleh, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Makassar
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau