Pernikahan atas dasar perjodohan antara orangtua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak Kelurahan Wiring Palannae.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, (24/6/2022).
Baca juga: Tanggapi soal Aisha Weddings, KPAI Paparkan Bahayanya Pernikahan Anak di Bawah Umur
Bahkan dia menyebut orangtua kedua remaja tersebut beberapa kali datang ke kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi. Namun akhirnya tak dilayani oleh pihak kelurahan.
"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun," jelas Fatimah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang