Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Tiga Anak di Luwu Timur Dihentikan, Kesaksian Korban "Diabaikan" dan "seperti Menegaskan Percuma Lapor Polisi"

Kompas.com, 23 Mei 2022, 13:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sementara itu, Rosmiati Sain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan menilai, ada kecenderungan penyidik menganggap kesaksian ibu korban lemah karena kondisi psikis yang dia alami.

Bagaimana tanggapan polisi?

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suarta, mengeklaim bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung oleh keterangan saksi-saksi ahli yang "telah bekerja secara profesional".

Menurut Suarta, hasil visum serta keterangan dokter forensik hingga psikolog forensik menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami oleh ketiga anak tersebut.

"Polisi kan tidak bekerja berdasarkan opini, tapi berdasarkan bukti di lapangan dengan adanya saksi-saksi yang sudah bekerja profesional. Mereka menyatakan tidak cukup bukti bahwa ada kekerasan seksual," kata Komang kepada BBC News Indonesia.

Suarta mengklaim ketika korban anak diperiksa oleh para saksi ahli, yang terlihat justru ketiga anak itu "mendapat tekanan dari pihak ibu".

"Di saat terjadi permasalahan rumah tangga, di situ sudah jelas bahwa apa yang dilakukan oleh ibu mungkin menekan anak, menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh seorang bapak, pressure ibu kuat, itu sudah hasil gelar perkara," kata Komang.

"Kalau kuasa hukumnya tidak puas, silakan saja. Kan sudah dibilang, dalam gelar [perkara] itu jangan berdasarkan opini yang disampaikan oleh ibu korban, tapi berdasarkan bukti," lanjut dia.

Usai gelar perkara itu, polisi kemudian merekomendasikan agar ibu dan ketiga anaknya mendapat perlindungan dalam rangka pemulihan.

Di satu sisi, Rezky Pratiwi menilai rekomendasi itu sesuatu yang baik dan patut diterima korban. Namun di sisi lain, Rezky mempertanyakan sudut pandang penegak hukum dalam mengeluarkan rekomendasi itu.

"Ini menjadi ambigu, apa yang dipulihkan kalau mereka dianggap bukan korban tindak pidana?" kata Rezky.

'Menegaskan kalau memang percuma lapor polisi'

Johanna Poerba dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) khawatir ditutupnya kasus ini bisa semakin membuat korban-korban kekerasan seksual lainnya, terutama pada anak, enggan melapor.

Dia menilai terdapat banyak cacat prosedur hukum sejak pertama kali kasus ini dilaporkan pada 2019 lalu hingga akhirnya ditutup baru-baru ini.

Kasus ini juga dianggap menunjukkan betapa aparat penegak hukum belum memiliki perspektif korban.

Apalagi dalam banyak kasus, korban kekerasan seksual kerap kali tidak memiliki bukti fisik.

"Ini membuat takut masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan seksual. Kasus ini yang buktinya saja bisa diajukan oleh keluarga korban sangat sulit diproses, apalagi yang tidak ada bukti fisiknya. Ini seperti menegaskan kalau memang percuma lapor polisi," kata dia.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, dalam kasus ini polisi seolah menganggap bahwa hasil visum sebagai "harga mati" yang menentukan pembuktian.

"Belum tentu visum menunjukkan alat bukti, apalagi kalau pelaporannya terlambat dan dalam kasus kekerasan seksual banyak terjadi pelaporan yang terlambat," kata dia.

Agustinus justru menilai kesaksian ketiga korban anak dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor bisa menjadi alat bukti yang cukup dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.

Tantangan berat

Meski UU TPKS tidak diterapkan dalam kasus ini, karena azas non-reproaktif yang membuat hukum tidak berlaku surut.

Namun, Rosmiati Sain dari LBH Apik Sulawesi Selatan menilai kasus ini mencerminkan bahwa jalan korban kasus dugaan kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan "masih akan menghadapi tantangan berat".

"Harapan besar kita dengan UU TPKS kan perlindungan terhadap korban yang komprehensif bisa didapat, tapi kasus ini menunjukkan tantangan berat," kata Rosmiati.

"Betul-betul kita harus memperkuat kapasitas dan membangun perspektif korban, terutama pada penegak hukum," ujar dia.

Johanna Poerba dan Agustinus Pohan juga sepakat bahwa tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengesampingkan perspektif korban.

Sebab jauh sebelum UU TPKS disahkan, KUHAP telah mengatur bahwa keterangan korban ditambah satu alat bukti lainnya cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

"Hanya saja dalam UU TPKS memang semacam ditegaskan kembali bahwa keterangan korban harus betul-betul dipertimbangkan karena selama ini kerap dikesampingkan," kata Agustinus.

"Sejak dulu hukum yang mengaturnya sudah ada dan harus dijalankan, tapi yang jadi persoalan adalah aparatnya tidak berperspektif korban," kata Johanna.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau