Danny Pomanto menambahkan, jika pemberhentian ASN membutuhkan proses panjang dan harus ada putusan berkekuatan hukum tetap (inchrac) dari Pengadilan.
Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.
Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Satu dari Dua Perusak Bus Trans Mamminasata di Makassar Ditangkap
Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.
Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.
Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
Baca juga: Video Dua Orang Rusak Bus Trans Mamminasata Makassar, Polisi Kejar Pelaku
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jalan Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.