Salin Artikel

Bantu Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, 2 Tenaga Honorer Dipecat

Pembunuhan tersebut diotaki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA).

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dua orang Laskar Pelangi yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Sudah jelas kan, dua orang anggota Laskar Pelangi itu langsung diberhentikan atau dipecat. Pemberhentian itu, sebagai sanksi tegas kepada Laskar Pelangi yang ikut melakukan tindak pidana," tegasnya.

Terkait MIA, lanjut Danny Pomanto, Pemerintahan Kota Makassar juga telah melakukan pencopotan jabatan sebagai Kasatpol PP dan menonaktifkannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah dicopot dan dinonaktifkan setelah ditangkap polisi. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan biarkan dia fokus menghadapi proses hukumnya. Kita tidak bisa memberikan bantuan hukum atau apa, karena ini tindak pidana," katanya.


Danny Pomanto menambahkan, jika pemberhentian ASN membutuhkan proses panjang dan harus ada putusan berkekuatan hukum tetap (inchrac) dari Pengadilan.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.

Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.

Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.

Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.

Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jalan Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.


Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online.

Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/24/194044378/bantu-kasatpol-pp-makassar-bunuh-pegawai-dishub-2-tenaga-honorer-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke