MAKASSAR, KOMPAS.com- Sebanyak tiga warga Jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, nekat membakar rumahnya karena akan disita bank.
Pembakaran itu berlangsung saat tim eksekutor Pengadilan Negeri Makassar datang untuk membacakan putusan.
Belum selesai putusan dibacakan, api sudah membakar rumah panggung terbuat dari bahan kayu tersebut.
Baca juga: Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini
Hanya saja, api berhasil dikuasai dengan cepat, sehingga tidak merembes ke rumah warga lainnya.
Namun, dua rumah yang dihuni oleh tiga orang ibu rumah tangga itu ludes terbakar.
Ketiga orang terduga pelaku pun nyaris dihakimi massa. Beruntung, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan jalannya eksekusi bergegas mengamankan ketiga orang tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Tallo Kompol Badollahi mengatakan, ketiga terduga pelaku telah diamankan setelah membakar rumahnya.
Ketiganya merupakan bersaudara yang menghuni rumah yang hendak eksekusi dan disita oleh bank.
"Kebakaran rumah itu merupakan objek eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, setelah tiga orang penghuni rumah yang merupakan saudara kandung kalah dalam kasus perdata dengan penggugat dari pihak perbankan," kata Badollahi.
Badollahi menjelaskan, rumah yang dibakar sebelumnya milik mendiang orangtua ketiga orang itu.