Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, AKBP M Banding

Kompas.com - 11/03/2022, 20:43 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kepolisian atas kasus pelecehan seksual anak 13 tahun, perwira Polda Sulsel, AKBP M ajukan banding.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Menurut dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik diajukan melalui sekretaris.

Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat

“Atas putusan tadi, yang bersangkutan mengajukan banding. Kami akan sidangkan setelah memori banding di ajukan melalui sekretaris,” katanya.

Untuk sidang banding, jelas Agoeng, tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding akan segera dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding

“Kita bentuk timnya yang diketuai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) sebagai pendampingnya. Wakilnya saya, di situ juga ada Irwasda, ada dari Bidkumnya, ada juga dari SDM nya. Insya Allah secepatnya,” ujarnya.

Terkait putusan banding, Agoeng mengaku tidak bisa memastikan hasilnya. Namun dalam perkara banding biasa di terima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada.

“Paling 14 hari ke depan kita laksanakan sidang bandingnya,” tandasnya.

Agoeng membantah adanya perkosaan dalam kasus AKBP M. Menurut dia, yang bersangkutan (korban) memang mau diajak bersetubuh oleh AKBP Mustari dengan iming-iming.

Baca juga: AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian

“Untuk pemerkosaan itu tidak ada, yang bersangkutan memang mau karena iming-iming. Yang jadi masalah, karena ini anak di bawah umur. Harusnya diayomi dan dilindungi,” bebernya.

Dalam sidang kode etik kepolisian AKBP M yang digelar, dihadirkan semua saksi-saksi. Termasuk saksi A menjelaskan secara runtun.

“Barang bukti yang kami temukan berupa tissu maupun alat kontrasepsi yang sisa berdasarkan pengakuan terlanggar bahwa dia menyimpan begini kita temukan. Meski demikian, terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Tapi itu hak terduga karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk mengakui saja akan tetapi yang bersangkutan tdk mengakui perbuatannya. Sehingga keyakinan kami sebagai penuntut, yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode Oktober 2021 sampai dengan Februari 2022 kemarin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tambah Agoeng, pimpinan sidang sepakat berdasarkan keyakinan, keterangan saksi yang ada, berdasarkan barang bukti yang ada, dan disatukan dengan perbuatan tersebut.

“Maka pimpinan sidang berkeyakinan untuk dinyatakan terbukti dengan saksi direkomendasikan sanksi administrasinya yaitu PDTH atas perbuatan tercela. Pasal yang dilanggar yakni pasal 7 ayat 1 huruf B nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com