Salin Artikel

Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, AKBP M Banding

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Menurut dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik diajukan melalui sekretaris.

“Atas putusan tadi, yang bersangkutan mengajukan banding. Kami akan sidangkan setelah memori banding di ajukan melalui sekretaris,” katanya.

Untuk sidang banding, jelas Agoeng, tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding akan segera dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding

“Kita bentuk timnya yang diketuai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) sebagai pendampingnya. Wakilnya saya, di situ juga ada Irwasda, ada dari Bidkumnya, ada juga dari SDM nya. Insya Allah secepatnya,” ujarnya.

Terkait putusan banding, Agoeng mengaku tidak bisa memastikan hasilnya. Namun dalam perkara banding biasa di terima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada.

“Paling 14 hari ke depan kita laksanakan sidang bandingnya,” tandasnya.

Agoeng membantah adanya perkosaan dalam kasus AKBP M. Menurut dia, yang bersangkutan (korban) memang mau diajak bersetubuh oleh AKBP Mustari dengan iming-iming.

“Untuk pemerkosaan itu tidak ada, yang bersangkutan memang mau karena iming-iming. Yang jadi masalah, karena ini anak di bawah umur. Harusnya diayomi dan dilindungi,” bebernya.

Dalam sidang kode etik kepolisian AKBP M yang digelar, dihadirkan semua saksi-saksi. Termasuk saksi A menjelaskan secara runtun.

“Barang bukti yang kami temukan berupa tissu maupun alat kontrasepsi yang sisa berdasarkan pengakuan terlanggar bahwa dia menyimpan begini kita temukan. Meski demikian, terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Tapi itu hak terduga karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk mengakui saja akan tetapi yang bersangkutan tdk mengakui perbuatannya. Sehingga keyakinan kami sebagai penuntut, yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode Oktober 2021 sampai dengan Februari 2022 kemarin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tambah Agoeng, pimpinan sidang sepakat berdasarkan keyakinan, keterangan saksi yang ada, berdasarkan barang bukti yang ada, dan disatukan dengan perbuatan tersebut.

“Maka pimpinan sidang berkeyakinan untuk dinyatakan terbukti dengan saksi direkomendasikan sanksi administrasinya yaitu PDTH atas perbuatan tercela. Pasal yang dilanggar yakni pasal 7 ayat 1 huruf B nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri,” tegasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/11/204315978/direkomendasikan-dipecat-tidak-hormat-atas-kasus-pelecehan-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke