MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Fatimah Makassar, di Jakarta.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Widoni Fedri mengatakan, lima orang yang ditangkap di Jakarta merupakan bagian dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah.
Baca juga: Anggota Polres Gowa Tembak Warga Makassar hingga Diamuk Massa, Ini Motifnya
Dia menegaskan, kelima tersangka tersebut merupakan pelaksana penyedia alkes RS Fatimah Makassar.
Widoni mengungkapkan, lima orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial R, A, S, A, dan L.
Kelima tersangka berdomisili di Jakarta. Dua tersangka ada sebagai pelaksana dan tiga di antaranya mempunyai punya perusahaan.
“Penyidik Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan kelima tersangka. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) juga menemukan kerugian sekitar Rp 9,3 miliar,” kata Widoni, ketika dikonfirmasi, Kamis (11/3/2022).
Baca juga: Motif Bripka AA Tembak Warga hingga Diamuk Massa, Salah Paham Saat Tegur Korban Mabuk
Widoni mengungkapkan, lima tersangka lainnya di Makassar merupakan Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Meski demikian, Widoni enggan mengungkapkan lima tersangka dari lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut.
“Lima orang tersangka lainnya itu dari Pokja dan PPK Pemprov Sulsel. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.