MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Gowa, Bripka AA menembak seorang warga berinisial Z (30), hingga diamuk massa.
Korban adalah warga Jalan Rappocini, Kecamatan Mariso, Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di dekat rumah korban, Rabu (9/3/2022).
Bripka AA telah diamankan dan menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Baca juga: 2 Polisi Dikeroyok Saat Amankan Demo Mahasiswa soal Minyak Goreng di Makassar
"Kasus itu sudah ditangani Propam Polda Sulsel dan pelaku telah diamankan. Selain itu juga, senjata pelaku telah disita sebagai barang bukti," kata Komang saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/3/2022).
Komang menuturkan, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, Makassar.
"Korban penembakan masih dirawat di RSUD Labuang Baji Makassar dengan luka tembak di bagian paha belakang," ungkap dia.
Motif penembakan, kata Komang, bermula saat Bripka AA menegur korban yang dalam keadaan mabuk. Namun, korban tidak terima ditegur hingga terjadi kesalahpahaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.