KOMPAS.com - Seorang polisi, AKBP M, diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku diketahui merupakan anggota Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Adapun korban merupakan seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan.
Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta kasus tersebut.
Baca juga: Diduga Jadikan Siswi SMP di Gowa Budak Seks, Perwira Polisi Polda Sulsel Ditahan
Oknum polisi yang diduga memerkosa anak di bawah umur di Gowa dicopot dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana.
Komang menerangkan, Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana marah atas perbuatan pelaku. Nana langsung mencopot jabatan AKBP M.
"AKBP M sudah dicopot langsung jabatannya oleh Kapolda Sulsel," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Perkosa Siswi SMP, Kabid Humas Polda Sulsel: Sudah Diamankan
Komang menjelaskan, M saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Bid Propam. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan penyelidikan Bid Propam," ucapnya.
Ketika ditanya soal siapa saja yang diperiksa, Komang menyampaikan bahwa saat ini masih AKBP M yang menjalani pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengonfirmasi soal pemeriksaan AKBP M.
"Iya, sedang kita laksanakan penyelidikan," terangnya, Senin (28/2/2022), dikutip dari Tribun Timur.
Baca juga: Diduga Perkosa Siswi SMP Berusia 13 Tahun, Seorang Perwira Polisi Ditahan
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban buka suara mengenai kejadian yang menimpa adiknya.
Menurut kakak korban, adiknya bekerja sebagai pembantu di rumah M sejak September 2021.
M diduga memerkosa korban.
Korban juga diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.
Baca juga: 2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak
Komang menyampaikan, polisi sudah mendatangi korban dan keluarganya di kediamannya.
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh Dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," bebernya, dilansir dari Tribun Timur.
Dikatakan Komang, saat ini, korban belum diperiksa.
"Korban belum diperiksa, karena belum resmi melapor. Kita harapkan, korban segera melapor agar dapat dimintai keterangannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, polisi sudah melakukan visum terhadap korban untuk kelengkapan berkas laporan.
"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," imbuhnya.
Baca juga: Hanya karena Burungnya Dijual, Pria ini Bunuh dan Perkosa Bocah 14 Tahun
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar Achi Soleman mengungkapkan, pihaknya akan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
Sesuai dengan tupoksi DPPA, ada dua pendampingan yang bakal diberikan kepada korban.
"Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," sebutnya.
Baca juga: Motif Dendam Orangtuanya, Pria di Kukar Perkosa dan Bunuh Bocah 14 Tahun
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ternyata Ini Jabatan AKBP M, Dicopot Irjen Pol Nana Sudjana Usai Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.