KOMPAS.com-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menahan seorang polisi berinisial M karena diduga memperkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun di Makassar.
M yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebelumnya ditangkap di rumahnya, Kecamatan Barombong, Gowa, pada Senin (28/2/2022) malam.
"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Senin.
Baca juga: 2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak
Selain menahan M, Bid Propam Polda Sulawesi Selatan juga mendatangi rumah korban.
Agoeng mengatakan, rencananya korban akan divisum pada hari ini, Selasa (1/3/2022).
"Intinya kita proses tuntas," sebut Agoeng.
Hingga kini belum jelas kronologi dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira polisi ini.
Hanya diketahui M bertugas di Direktorat Kepolisian Air dan Udar Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, juga mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
Baca juga: Belum Ada Tersangka untuk Kasus Penyelewengan Penyaluran Minyak Goreng di Makassar
Dia berencana mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
"Baru saya juga dapat kabarnya, rencana ini kami dari DPPA Kota Makassar akan melakukan pendampingan ke korban," ujar Achi Soleman.
Pendampingan yang rencananya diberikan, kata dia, ada dua sesuai dengan tupoksi DPPA.
"Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Diduga Setubuhi Siswi SMP Gowa, Personel Polairud Polda Sulsel Berpangkat AKBP Langsung Ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.