KOMPAS.com-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menahan seorang polisi berinisial M karena diduga memperkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun di Makassar.
M yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebelumnya ditangkap di rumahnya, Kecamatan Barombong, Gowa, pada Senin (28/2/2022) malam.
"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Senin.
Baca juga: 2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak
Selain menahan M, Bid Propam Polda Sulawesi Selatan juga mendatangi rumah korban.
Agoeng mengatakan, rencananya korban akan divisum pada hari ini, Selasa (1/3/2022).
"Intinya kita proses tuntas," sebut Agoeng.
Hingga kini belum jelas kronologi dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira polisi ini.
Hanya diketahui M bertugas di Direktorat Kepolisian Air dan Udar Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, juga mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
Baca juga: Belum Ada Tersangka untuk Kasus Penyelewengan Penyaluran Minyak Goreng di Makassar
Dia berencana mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.