Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban buka suara mengenai kejadian yang menimpa adiknya.
Menurut kakak korban, adiknya bekerja sebagai pembantu di rumah M sejak September 2021.
M diduga memerkosa korban.
Korban juga diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.
Baca juga: 2 Pria Aceh Utara Dihukum Cambuk, Salah Satunya Dapat 100 Kali Cambuk karena Perkosa Anak
Komang menyampaikan, polisi sudah mendatangi korban dan keluarganya di kediamannya.
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh Dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," bebernya, dilansir dari Tribun Timur.
Dikatakan Komang, saat ini, korban belum diperiksa.
"Korban belum diperiksa, karena belum resmi melapor. Kita harapkan, korban segera melapor agar dapat dimintai keterangannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, polisi sudah melakukan visum terhadap korban untuk kelengkapan berkas laporan.
"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," imbuhnya.
Baca juga: Hanya karena Burungnya Dijual, Pria ini Bunuh dan Perkosa Bocah 14 Tahun
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar Achi Soleman mengungkapkan, pihaknya akan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
Sesuai dengan tupoksi DPPA, ada dua pendampingan yang bakal diberikan kepada korban.
"Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," sebutnya.
Baca juga: Motif Dendam Orangtuanya, Pria di Kukar Perkosa dan Bunuh Bocah 14 Tahun
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ternyata Ini Jabatan AKBP M, Dicopot Irjen Pol Nana Sudjana Usai Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.