Peristiwa yang dialami Nazir itu terjadi pada Rabu (24/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Ambulans itu dikemudikan seorang remaja, MAI (15). Di sampingnya ada seorang warga Makassar berinisial F (21).
Nazir menjelaskan, ambulans itu berasal dari Kabupaten Pangkep, Sulsel, menuju Makassar.
Baca juga: Tak Ada Jembatan, Mobil Ambulans di Belu NTT Nekat Terobos Banjir
Setelah mendapati temuan itu, Nazir lantas menghubungi rekannya di Ditlantas Polda Sulsel.
Pihaknya kemudian menilang ambulans tersebut sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.
“Setelah kita tilang mobil ambulans itu, selanjutnya pengemudinya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan BPKB maupun STNK motor yang diangkutnya,” terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Haji Nazir Tangkap Ambulans Bunyikan Sirine Tapi yang Diangkut Motor Tanpa STNK dan BPKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.