Sedangkan jika diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, harus dijual dengan harga 10.300 per kilogram.
"Dengan adanya penyelewengan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi," kata Komang.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Karbon di Gresik Terbakar, Bermula dari Bakar Sampah Ban
Tindakan PT Smart dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor.
“Selain itu, PT Smart juga diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang