MAKASSAR, KOMPAS.com– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Perusahaan itu diduga mengalokasi minyak goreng yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga untuk kepentingan industri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, PT Smart diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Khofifah Minta Satgas Pangan Usut Proses Distribusi di Jatim
Namun, 61,18 ton di antaranya malah didistribusikan untuk kebutuhan pabrik.
"Seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga. Satgas Pangan kemudian mengingatkan produsen agar minyak goreng didistribusikan pada tempatnya," kata Komang saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).
Komang menjelaskan, sejumlah minyak goreng itu tiba di Makassar pada 5 Februari 2022 setelah dikirim menggunakan kapal tanker dari Kalimantan Selatan.
Bukannya langsung disalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, minyak itu malah disimpan di kilang milik PT Smart.
Baca juga: Kesal Stok Minyak Goreng Habis, Warga Bongkar Ruang Penyimpanan Dinas Perdagangan Lampung Utara
Menurut Komang, minyak yang disalurkan untuk kebutuhan industri bisa dijual perusahaan ini dengan harga Rp 19.100 per kilogram.
Sedangkan jika diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, harus dijual dengan harga 10.300 per kilogram.
"Dengan adanya penyelewengan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi," kata Komang.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Karbon di Gresik Terbakar, Bermula dari Bakar Sampah Ban
Tindakan PT Smart dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor.
“Selain itu, PT Smart juga diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.