Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disperindag Sulsel Mengaku Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Distributor Hanya Tahan Barang

Kompas.com, 28 Januari 2022, 19:40 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashari Fakshirie Radjamilo mengaku tidak ada penimbunan minyak goreng dan distributor hanya tahan barang.

Hal tersebut diungkapkan, Ashari kepada wartawan Jumat (28/1/2022). Dia pun mengatakan hilangnya minyak goreng di pasaran akan segera teratasi setelah adanya penandatanganan kesepakatan dengan pihak distributor minyak goreng.

“Kami sudah tandatangani kesepakatan, dalam waktu beberapa hari ini akan kembali disalurkan minyak goreng ke pasaran. Distributor sebut tidak ada penimbunan, tapi mereka menata barangnya agar kita lakukan sesuai kebijakan pemerintah. Kita sepakat mulai hari ini, para distributor melemparkan barangnya kembali ke pengecer. Dan mereka sudah hitung jumlah barang yang telah di PO-kan,” kata dia.

Baca juga: Belum Pernah Saya Beli Minyak Goreng Harga Rp 14.000, Masih seperti Harga yang Lama

Ashari mengaku, pihak distributor tidak menyalurkan barangnya karena sedang melakukan perhitungan. Namun pihak distributor telah menghitung seluruh barangnya, sehingga akan segera disalurkan.

“Sesuai dengan kesepakatan dan pernyataan dengan Dirjen semalam, sistem rapatsi ini berakhir 31 Januari 2022. Tidak ada lagi yang jual di atas head list itu,” tegasnya.

Dengan ketersediaan stok minyak goreng ini, lanjut Ashari, diharapkan masyarakat tidak panik sehingga memicu pembelian berlebih. Pasalnya Pemerintah menjamin hingga 6 bulan ke depan stok minyak goreng kemasan masih aman.

“Oleh sebab itu, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak usah ada yang panik. Tadi kan semua sudah berjanji bahwa tidak akan ada lagi kondisi-kondisi seperti itu ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Satgas Pangan Polda Sulsel, Kompol Indra Waspada mengaku siap mendukung dan membantu Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel dalam rangka pengawasan dan pemantauan minyak goreng di pasaran.

“Pada intinya, kami dari satgas pangan sudah melaksanakan pengawasan ke beberapa retail dan juga toko-toko yang ada di Makassar ini. Kami juga telah sampaikan di rapat tadi bahwa kita sepakat untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah ini dan kami siap melakukan penindakan hukum apabila di kemudian hari ada distributor atau retail yang belum menjalankan kebijakan dari pemerintahan ini,” tegas Indra Waspada.

Dukungan yang sama juga disampaikan Ketua Aprindo Sulsel Ivan Surianto David Tranku yang memastikan ketersediaan stok di tingkat retail.

“Sesuai dengan kesepakatan kita hari ini, Insya Allah semua kebutuhan-kebutuhan di ritel harus dipenuhi dari distributor. Jadi tidak ada alasan lagi bahwa di ritel itu kosong barangnya  yang disuplai oleh para distributor. Apabila distributor tidak melakukan sesuai dengan apa yang sudah disepakati, maka tentunya akan ada penindakan dari Aprindo dan juga dari Kepala Dinas dan Satgas Pangan untuk ketersediaan stocknya sendiri yang masih ada,” ujar Ivan.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menyiapkan 250 juta liter minyak goreng setiap bulan hingga 6 bulan ke depan. Ini artinya pemerintah menyiapkan sebanyak 1,5 milyar liter minyak goreng untuk masyarakat Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pemerintah Terapkan DMO dan DPO Minyak Goreng, YLKI: Kenapa Tidak dari Kemarin-Kemarin?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Makassar
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau