KOMPAS.com- Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengharuskan PT HGP yang mengerjakan Jalan Metro Tanjung Bunga untuk membayar denda sebesar Rp 7 juta per hari mulai 31 Desember 2021.
Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.
Kepala Seksi Bidang dan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Darlis, mengatakan proyek itu seharusnya diselesaikan sebelum 30 Desember 2021.
"Hitungan denda Rp 7 juta per hari, terhitung mulai tanggal 31 Desember," beber Darlis, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar
Menurut Darlis, kontraktor jalan ini sudah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek pada 10 Januari 2022.
Jika janji itu ditepati, kontraktor disebutnya tetap harus membayar denda sebesar Rp 77 juta.
"Harus ditinjau dulu, kalau dianggap masih kurang yah diperbaiki, denda akan terus berjalan jika belum dilakukan penyerahan," tuturnya.
Darlis menjelaskan, pekerjaan betonisasi di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar sebenarnya sudah dirampungkan, hanya sisa pekerjaan jalur pedestrian yang belum tuntas.
Baca juga: Mahasiswa di Makassar Ancam Sebar Video Mesum untuk Peras Mantan Pacar
Lokasinya di depan Center Poin of Indonesia (CPI), depan Rumah Sakit Siloam, dan di depan Celebes Convention Center (CCC).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.