PINRANG, KOMPAS.com - AM (24) seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap jajaran Polres Pinrang karena diduga memeras mantan pacarnya, LP (26).
AM diduga memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video dirinya dan mantan pacarnya yang tanpa busana. Yakni, rekaman video hubungan intim saat keduanya masih berpacaran dan video bugil saat keduanya melakukan panggilan video.
"LP (26) mantan pacar AM melaporkan pemerasan yang dilakukan AM dengan mengancam menyebar video mesum mereka berdua saat masih pacaran." kata Kasatreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Deki Marizaldi pada Selasa (28/12/2021).
AM ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Rappocini Raya Lorong 5.
Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Joki Vaksin di Pinrang, KTP dan Kartu Vaksin Pengguna Jasa Disita
Menurut Deki, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut karena ketakutan akibat selalu diancam oleh pelaku.
"Kasihan korban, dia kini mempunyai suami. Karena ketakutan videonya disebar, korban terus melayani permintaan pelaku dengan memberi uang berdasar ancaman video itu, juga korban kerap melayani nafsu bejat pelaku," kata Deki.
Baca juga: Kejiwaan Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang, Diperiksa
Sejak pemerasan itu berlangsung, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,9 juta.
Sementara itu, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya. Penyidik menyita barang bukti berupa laptop dan HP yang dipakai pelaku serta video yang dijadikan alat untuk mengancam.
"Pelaku diancam pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.