KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Takalar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang remaja berinisial F.
Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks soal jaksa perkara yang melibatkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima suap.
Penangkapan F dibantu Kepolisian Resor Takalar.
Baca juga: Kejagung Amankan Terduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab
Pemuda tersebut dijemput di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
"Kami hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Salahuddin mengatakan, hal yang lebih rinci soal penangkapan terkait dugaan penyebaran video hoaks ini nanti akan dijelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan soal penangkapan ini.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, terduga pelaku menyampaikan alibi akun media sosial dengan username miliknya diretas.
Baca juga: Video Hoaks Oknum Jaksa Ditangkap Terkait Perkara Rizieq: Penjelasan Kejaksaan dan Pernyataan Mahfud
Oleh karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan sta tus pria yang diamankan tersebut.
"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," ujarnya.