Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap Ditangkap di Sulsel

Kompas.com - 22/03/2021, 20:48 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Takalar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang remaja berinisial F.

Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks soal jaksa perkara yang melibatkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima suap.

Penangkapan F dibantu Kepolisian Resor Takalar.

Baca juga: Kejagung Amankan Terduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab

Pemuda tersebut dijemput di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

"Kami hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Salahuddin mengatakan, hal yang lebih rinci soal penangkapan terkait dugaan penyebaran video hoaks ini nanti akan dijelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan soal penangkapan ini.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, terduga pelaku menyampaikan alibi akun media sosial dengan username miliknya diretas.

Baca juga: Video Hoaks Oknum Jaksa Ditangkap Terkait Perkara Rizieq: Penjelasan Kejaksaan dan Pernyataan Mahfud

Oleh karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan sta tus pria yang diamankan tersebut.

"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim.

Kejagung menegaskan, video tersebut hoaks. Leonard menyatakan, video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq, Mahfud: Hoaks!

Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.

Ia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Seorang Remaja Diamankan di Takalar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com