Salin Artikel

Terduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap Ditangkap di Sulsel

Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks soal jaksa perkara yang melibatkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima suap.

Penangkapan F dibantu Kepolisian Resor Takalar.

Pemuda tersebut dijemput di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

"Kami hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Salahuddin mengatakan, hal yang lebih rinci soal penangkapan terkait dugaan penyebaran video hoaks ini nanti akan dijelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan soal penangkapan ini.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, terduga pelaku menyampaikan alibi akun media sosial dengan username miliknya diretas.

Oleh karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan sta tus pria yang diamankan tersebut.

"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," ujarnya.


Sebelumnya, di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim.

Kejagung menegaskan, video tersebut hoaks. Leonard menyatakan, video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, Minggu (21/3/2021).

Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.

Ia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Seorang Remaja Diamankan di Takalar.

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/22/204820378/terduga-pembuat-video-hoaks-jaksa-sidang-rizieq-shihab-terima-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke