MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DY ditahan polisi dalam keadaan hamil 5 bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
DY terjerat dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan seorang korban berinisial F sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini bermula ketika F melaporkan DY ke Mapolsek Biringkanaya pada Februari 2024.
Baca juga: Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya di Makassar Tak Ditahan, Polisi: Demi Keadilan
DY diduga meminta pinjaman dana dari F dengan alasan untuk menebus lahan sawah miliknya yang terletak di Desa Jonjo, Kabupaten Gowa, Sulsel.
F pun memberikan pinjaman sebesar Rp 30 juta.
Beberapa waktu kemudian, DY kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 20 juta untuk membeli alat pertanian untuk orangtuanya.
Polisi menetapkan DY sebagai tersangka dan menjatuhkan pasal 378 subsider 372 KUHP, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
DY ditangkap dan ditahan pada Kamis (31/10/2024).
Menanggapi situasi ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memberikan penjelasan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menangguhkan penahanan DY.
"Prosesnya (hukum) sudah sesuai ketentuan, sudah berjalan, dan ada permohonan penangguhan (penahanan) kita upayakan, dengan pertimbangan hukum. Dia (DY) tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatannya lagi, pertimbangan sosial dia hamil, dan sudah ditangguhkan," ucap Ngajib saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (14/11/2024).
Ngajib menambahkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan sejak Senin (11/12/2024).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 728 Juta, Mantan Kades di Aceh Timur Ditahan
Pihak kepolisian juga berencana melakukan mediasi antara terlapor dan pelapor untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Namanya ditahan, dan terus ada permohonan penangguhan, harus ada pertimbangan seperti dia hamil, yah ditangguhkan. Restorasi Justice (RJ) lagi proses, kita kembalikan pada mereka (terlapor dan pelapor) intinya proses berjalan tetap, dan kalau mereka mau selesaikan kita nanti kita tindak lanjuti dengan RJ," jelasnya.
Ngajib juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak memperhatikan kondisi DY selama ditahan di Mapolsek Biringkanaya.
"Pasti itu kita perhatikan kesehatannya, tidak mungkin tidak," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang